DURI – Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua pria dan satu wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang sebelumnya dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB,” ujar Kompol Imron.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah di Desa Semunai. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












