DURI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juni 2026.
Keputusan itu diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kepada Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah pada Senin, 6 Juli 2026.

Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa didasarkan pada nilai historis dalam proses penyusunan konstitusi Indonesia. Tanggal 13 Juli dipilih karena bertepatan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 13 Juli 1945.
Dalam sidang tersebut, Mr. Wongsonegoro mengusulkan penambahan frasa “dan Kepercayaannya”, yang kemudian menjadi salah satu dasar pengakuan konstitusional terhadap kelompok Penghayat Kepercayaan di Indonesia.
Kementerian Kebudayaan menyatakan, penetapan hari peringatan ini merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap kesetaraan hak para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat nilai toleransi, menghapus diskriminasi, serta menghilangkan stigma yang selama ini masih dirasakan oleh sebagian kelompok minoritas spiritual.
Selain itu, Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.
Berdasarkan laporan Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, aspirasi penetapan hari peringatan ini telah diperjuangkan oleh kelompok Penghayat Kepercayaan sejak 2005 sebelum akhirnya disahkan pada 2026.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, 13 Juli belum berstatus sebagai hari libur nasional.
Menteri Kebudayaan menyebutkan bahwa kemungkinan pemberlakuan sebagai hari libur masih dalam tahap kajian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikannya sebagai hari libur opsional atau fakultatif bagi para Penghayat Kepercayaan yang memperingatinya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












