DURI – Seorang pria yang diduga berstatus honorer di RSUD Bengkalis berinisial S (40) diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Terduga ditangkap di area belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi di belakang RSUD Bengkalis kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga.

AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO” ujarnya kepada KabarDuri.net
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap S juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













