ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
in Riau, Siak
DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

0
SHARES
6
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat, Mantan anggota DPRD Siak yang juga tokoh masyarakat Desa Sungai Rawa, Fahrizal, menilai perusahaan pengelola pergudangan cangkang sawit tersebut telah melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyebabkan kerusakan parah pada ruas Jalan Mengkapan–Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit 6 Km rusak berat.

Menurut mantan anggota DPRD Siak, Fahrizal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT EPE tidak lagi bisa ditoleransi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

BacaJuga

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

Empat Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pinggir,Ini Kronologis Kejadiannya

Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pinggir Terekam CCTV, Pelaku Diduga Beraksi di Tiga Masjid

Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Januari tahun 2022 yang dilihatnya, angkutan perusahaan PT EPE diduga tidak mematuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Andalalin.

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten
DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

“Dari surat Dinas Perhubungan Siak yang kami terima, PT EPE telah melanggar ketentuan Andalalin. Salah satunya kendaraan angkutan tronton yang melintasi jalan ini memiliki tonase di atas 40 ton, sedangkan jalan ini hanya boleh dilewati kendaraan dengan muatan maksimal delapan ton,” kata Fahrizal.

ADVERTISEMENT

Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02 tentang pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT EPE sebelum dan selama operasional berlangsung.

Di antaranya menyediakan rambu-rambu peringatan, warning light (WL), Penerangan Jalan Umum (PJU), fasilitas parkir sesuai dokumen Andalalin, serta menggunakan kendaraan angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila persyaratan tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi lalu lintas maupun tata guna lahan.

Fahrizal menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut cangkang sawit dengan muatan lebih dari 40 ton masih bebas melintasi Jalan Mengkapan–Sungai Rawa milik PT EPE. Akibatnya, jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi masyarakat di tiga desa mengalami kerusakan berat sepanjang lebih dari enam kilometer.

Fahrizal menyebut, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat.

Karena itu, Pemkab Siak diminta tidak hanya memberikan teguran, tetapi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Berdasarkan dokumen Permohonan Perubahan Arahan Dokumen Lalu Lintas Rencana Perluasan Pergudangan dan Penyimpanan Cangkang Kelapa Sawit PT EPE, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum kegiatan operasional dilakukan.

Dokumen rekomendasi Dishub tersebut, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Siak Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kabid Perhubungan Lalulintas Dinas perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, mereka akan mempelajari surat rekomendasi yang ditunjukan kepada PT EPE tahun 2022 tersebut. Jika memang ada pelanggaran yang ditemukan Dishub akan memberikan teguran.

“Saya masih enam bulan menjabat disini, saya akan berkoordinasi dengan Kadis, jika memang ada pelanggaran akan kita berikan teguran,” katanya saat dihubungi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan di Komisi III DPRD Siak. Ia juga memastikan akan turun langsung ke Desa Sungai Rawa saat pelaksanaan reses untuk melihat kondisi jalan dan mendengar aspirasi masyarakat.

“Saya akan laporkan hal ini kepada Ketua Komisi. Saya juga akan melaksanakan reses ke Desa Sungai Rawa,” tegas Alfitra.

Sebagai gambaran, Kadishub Siak Junaidi yang akrab dipanggil Anong sejak tahun 2022 melakukan pembiyaran terhadap oprasional angkutan mobil tronton cangkang kelapa sawit milik PT EPE dengan kapasitas 40 ton melintasi jalan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, sehingga jalan tersebut semula aspal tahun 2021 akhirnya rusak parah, Pemda Siak melakukan perbaikan jalan tersebut tahun 2023 dengan mengaspal kembali, tetapi kembali rusak berat.

Persoalan pembiaran jalan dan pengawasan penggunaan jalan oleh angkutan tronton 40 ton sudah dilaporkan oleh Aliansi Mahaswa Lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Riau tahu. 2026, dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kerusakan jalan tersebut.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: DPRD Siakjalan rusakKabupaten SiakTokoh Sungai Rawa

BeritaTerkait

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang...

Empat Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pinggir,Ini Kronologis Kejadiannya

Empat Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pinggir,Ini Kronologis Kejadiannya

by PUTRI ANDY
23 Juli 2026
0

DURI - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat unit truk terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, tepatnya di Desa Pinggir, Kecamatan...

Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pinggir Terekam CCTV, Pelaku Diduga Beraksi di Tiga Masjid

Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pinggir Terekam CCTV, Pelaku Diduga Beraksi di Tiga Masjid

by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

DURI - Aksi pembobolan kotak amal masjid kembali meresahkan warga di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/07/2026)....

Dua Penikmat Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Batu

Dua Penikmat Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Batu

by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

RIAU - Polsek Bukit Batu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai penikmat sabu di...

Polres Bengkalis Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Sehari, Tiga Pengedar dan Empat Pengguna Sabu Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Tiga Kasus Narkoba Dalam Sehari, Tiga Pengedar dan Empat Pengguna Sabu Diamankan

by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam satu rangkaian operasi sebagai bentuk komitmen...

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka dan Dua Truk Tangki Diamankan

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka dan Dua Truk Tangki Diamankan

by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

DURI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite...

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Peredaran Narkoba di Bengkalis di Tangkap Polisi

Peredaran Narkoba di Bengkalis Digagalkan, Kurir Sabu Ditangkap

3 bulan yang lalu

MR Sekretaris Desa Air Kulim, Ditahan Terkait Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah

2 tahun yang lalu

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten

DPRD Siak Akan Panggil PT Ekasapta Paramita Energi, Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Rusak Jalan Kabupaten
by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat, Mantan anggota DPRD...

Selengkapnya

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi
by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang...

Selengkapnya

Empat Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pinggir,Ini Kronologis Kejadiannya

Empat Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pinggir,Ini Kronologis Kejadiannya
by PUTRI ANDY
23 Juli 2026
0

DURI - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat unit truk terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, tepatnya di Desa Pinggir, Kecamatan...

Selengkapnya

Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pinggir Terekam CCTV, Pelaku Diduga Beraksi di Tiga Masjid

Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pinggir Terekam CCTV, Pelaku Diduga Beraksi di Tiga Masjid
by PUTRI ANDY
22 Juli 2026
0

DURI - Aksi pembobolan kotak amal masjid kembali meresahkan warga di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/07/2026)....

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist