DURI – Peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali diguncang setelah aparat kepolisian menggagalkan distribusi sabu seberat 89,20 gram. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tersebut dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.
Petugas menangkap seorang pria berinisial A.N (40) di kawasan Gang Bambu Kuning I, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Polisi mengamankan pelaku saat berada di tepi jalan yang selama ini kerap dilaporkan warga sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 89,20 gram. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, bungkus rokok, plastik, tisu pembungkus, serta kemasan kacang yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut hanya bertugas menjemput barang atas perintah seseorang berinisial SUGIK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















