DURI – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya perkumpulan anak motor yang menggunakan kendaraan tidak standar dan knalpot racing di lapangan Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Satlantas Polres Bengkalis langsung bergerak cepat membubarkan perkumpulan tersebut.
Aduan masyarakat tersebut mendapat respons cepat dari jajaran Satlantas Polres Bengkalis. Tim piket langsung diturunkan ke lokasi untuk memastikan situasi sekaligus membubarkan kegiatan berkumpul yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amelia mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu mendapatkan aduan dari masyarakat, kami langsung menurunkan tim piket untuk membubarkan aksi kumpul tersebut,” ujar AKP Shandra Amelia kepada KabarDuri.net, Minggu (9/08/2026).
Menurutnya, petugas juga memastikan perkumpulan tersebut tidak mengantongi izin keramaian. Pengecekan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Polsek Mandau dan Satlantas Polres Bengkalis.
“Kegiatan tersebut sudah kita pastikan tidak memiliki izin keramaian. Sudah kita cek di Polsek Mandau dan di Satlantas Polres Bengkalis,” jelasnya.
Selain membubarkan perkumpulan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di lokasi, khususnya terkait penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar serta penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Untuk memastikan perkumpulan serupa tidak kembali terjadi, Satlantas Polres Bengkalis juga meningkatkan kegiatan patroli pada malam hari.
Malam ini, patroli dilakukan oleh Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bengkalis Ipda Jones.
Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan kawasan Pokok Jengkol tetap aman dan tidak kembali digunakan sebagai lokasi perkumpulan anak motor yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian 110.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













