DURI – Dua pengedar sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dalam dua pengungkapan kasus narkotika di lokasi berbeda pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial RMS alias M (25), warga Kabupaten Muaro Jambi, dan RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 18.48 WIB di belakang Rumah Makan Duta Selera, Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan terhadap RMS alias M berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Saat menjalani interogasi awal, RMS alias M mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan B.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap RMS alias M. Hasilnya menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.
Pengungkapan Kedua di Bantan
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.40 WIB, Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika.
Kali ini penangkapan berlangsung di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial RS alias L (26) diamankan petugas. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan berperan sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Antara, Desa Selat Baru.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang berada di dalam sebuah rumah. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,11 gram.
Paket tersebut ditemukan disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut menggunakan kertas aluminium yang berada di saku celana terduga pelaku.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan satu lembar kertas aluminium.
Dari pemeriksaan awal, RS alias L mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial W.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, W tidak berada di rumah. Petugas juga melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Hasil tes urine terhadap RS alias L menunjukkan positif methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, kedua pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Polisi memastikan proses penyelidikan terhadap pihak yang disebut oleh kedua terduga pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RMS alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara RS alias L disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana melalui Call Center Polisi 110.
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














