DURI – Praktik Pungutan tarif parkir di luar ketentuan kembali menjadi sorotan warga di Duri, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (16/08/2026).
Seorang oknum juru parkir menarik tarif kendaraan roda dua sebesar Rp3.000, padahal tarif parkir yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk sepeda motor tercantum sebesar Rp1.000.
Hal tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di salah satu toko yang menjual perlengkapan bayi.
“Kalau dikasih uang besar, tarif motor ditarik Rp3.000. Padahal tarif yang ditetapkan untuk kendaraan roda dua Rp1.000,” ujar warga tersebut.

Menurut warga, juru parkir yang dimaksud juga diduga tidak menggunakan atribut resmi tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.
Warga menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Selain memastikan penerapan tarif sesuai ketentuan, keberadaan atribut dan identitas juru parkir dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan oknum yang memanfaatkan lokasi parkir.
“Kita berharap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis dapat menindak oknum-oknum yang nakal. Juru parkir juga harus dilengkapi baju atau atribut parkir, identitas dan karcis,” harapnya.
Keberadaan karcis dan identitas resmi dinilai dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif yang harus dibayarkan sekaligus mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Ardiyansah, saat dikonfirmasi KabarDuri.net terkait informasi tersebut menyampaikan terima kasih atas laporan yang disampaikan.
“Terima kasih atas informasinya,” kata Ardiyansah.
Warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis segera melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan pembinaan maupun tindakan terhadap juru parkir yang terbukti melakukan penarikan tarif di luar ketentuan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












