DURI – Misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau membawa temuan lain Prajurit TNI AU (Angkatan Udara) dari Lanud Roesmin Nurjadin menemukan sejumlah indikasi aktivitas illegal logging saat melakukan penyisiran di kawasan hutan yang sulit dijangkau melalui jalur darat, Selasa (8/09/2026).
Temuan tersebut disampaikan melalui akun media sosial Lanud Roesmin Nurjadin pada 1 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, personel Yon Parako 462 Pasgat menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar.
Personel awalnya diterjunkan untuk membantu penanganan karhutla, khususnya di kawasan hutan yang sulit ditembus oleh satuan tugas melalui akses darat.

Namun, saat berada di lokasi, prajurit menemukan sejumlah kayu yang telah ditebang dan indikasi lainnya yang mengarah pada dugaan illegal logging.
Meski menemukan bukti tersebut, personel TNI AU tidak menemukan pelaku di lokasi saat dilakukan penyisiran.
Temuan Akan Dikoordinasikan dengan Aparat Berwenang
Lanud Roesmin Nurjadin menegaskan bahwa personel yang menemukan dugaan aktivitas illegal logging tidak melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan dan penegak hukum, seperti Koramil, Kodim serta Polsek atau Polres, agar dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan dugaan pembalakan liar dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Tugas Prajurit Tidak Hanya Memadamkan Api
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, prajurit Yon Parako 462 Pasgat tidak hanya berfokus pada pemadaman karhutla. Keberadaan mereka di kawasan hutan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan membantu melindungi kawasan hutan dari berbagai ancaman.
Temuan dugaan illegal logging tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pembalakan liar berpotensi memperparah kerusakan kawasan hutan dan dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.
Untuk itu, temuan di lapangan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang sehingga aktivitas yang diduga sebagai pembalakan liar dapat diusut secara hukum.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












