DURI – Dua paket narkotika jenis sabu ditemukan di atas karpet saat Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial KV (24) di Jalan Duri-Dumai Km 19, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Opsnal Polsek Mandau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di Jalan Duri-Dumai Km 19, petugas mengamankan KV.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang berada di atas karpet.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit telepon seluler,1 timbangan digital,1 sendok kaca pipet.
Kapolsek Mandau AKP I Made Mengatakan kepada KabarDuri.net Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, KV mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial IR, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Usai diamankan, KV bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau menyebut perkara tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu IR yang disebut dalam keterangan tersangka.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














