DURI – 8 paket sabu ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar, saat Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RI (48) dan D (48). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Air Jamban.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar Kapolsek Kepada KabarDuri.net

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan RI di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari 1 paket besar, 4 paket sedang dan 3 paket kecil.
Delapan paket tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar. Sebagian barang bukti juga dibungkus menggunakan tisu warna putih.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RI. Dari hasil pemeriksaan awal, RI menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D (48).
Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan D.
Selain 8 paket yang diduga sabu, polisi turut menyita 2 dompet kecil berwarna biru dan cokelat, uang tunai Rp730 ribu, 2 unit telepon seluler serta 1 helai tisu warna putih.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












