DURI – Upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Dumai. Polisi menangkap seorang pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, yang diduga membawa 296 cartridge bermerek Thugs berisi narkotika jenis etomidate dengan berat kotor mencapai 3 kilogram.
Roni diamankan saat menunggu keberangkatan bus menuju Medan, Sumatera Utara, di kawasan loket bus Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pergerakan seseorang yang membawa narkotika jenis etomidate melalui jalur darat di wilayah Dumai Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tim dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar Fatikh, Jumat (25/9/2026).
Petugas kemudian memantau pergerakan calon penumpang di sekitar loket bus di Jalan Ratu Sima. Saat menemukan orang yang sesuai dengan informasi, polisi langsung melakukan penyergapan.
Roni diamankan ketika sedang menunggu keberangkatan bus menuju Medan. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam-merah. Di dalamnya terdapat kantong belanja berwarna merah yang menyembunyikan dua paket terbungkus rapi menggunakan selotip.
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 296 cartridge bermerek Thugs yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
“Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna cokelat.
Ponsel tersebut diduga digunakan untuk komunikasi dengan pihak yang berkaitan dengan jaringan pemesan maupun penyedia barang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, Roni disebut mengakui barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
“Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman barang tersebut, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun tujuan akhir pengiriman.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














