DURI – Cekcok Gara-gara persoalan sepeda motor, seorang pria berinisial AP (33) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap FB (30) hingga mengalami luka serius pada bagian mata kanan, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jeruk, RT 04/RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban FB terlibat pertengkaran mulut dengan terduga pelaku AP mengenai sepeda motor milik korban yang disebut sering dipinjam oleh pelaku.

Perselisihan semakin memanas lantaran AP tidak percaya bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli korban dari mertuanya.
Saat pertengkaran berlangsung, AP diduga mencoba melayangkan pukulan ke arah korban. Namun, pukulan tersebut tidak mengenai sasaran.
Ketika korban berusaha mendekati pelaku, AP diduga secara tiba-tiba mendorong jemuran besi ke arah korban hingga mengenai bagian mata kanannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata kanan hingga mengeluarkan darah. Bahkan, korban dilaporkan tidak dapat melihat menggunakan mata yang terluka.
Seorang saksi perempuan berinisial RDA yang baru kembali dari luar rumah mengetahui adanya keributan tersebut. Saksi kemudian meminta pertolongan dan menyuruh pelaku menghentikan pertengkaran.
Tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, petugas bergerak menuju Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AP tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam laporan kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












