DURI – Seorang pria berinisial JT alias BM (56) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap seorang warga di Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan kepada KabarDuri.net perkara yang disampaikan Kasi Humas menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi mengamankan tersangka di kediamannya di Kelurahan Pematang Pudu. Petugas juga menyita satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa pengancaman tersebut.
Berawal dari Perselisihan Lahan Kebun Sawit
Peristiwa pengancaman itu dilaporkan terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepo, persoalan tersebut bermula pada 2012. Saat itu, tersangka mendapat izin dari orang tua pelapor berinisial BJS (43) untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal di kebun sawit milik keluarga pelapor.
Tersangka diizinkan mendirikan rumah di bagian pinggir kebun yang berdekatan dengan jalan, dengan syarat tidak merusak tanaman sawit di sekitar bangunan.
Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka diduga merusak beberapa batang pohon sawit dan memperluas bangunan rumahnya.
Pelapor kemudian mendatangi tersangka untuk meminta agar bagian bangunan yang ditambahkan dibongkar serta pohon sawit yang rusak ditanami kembali Permintaan tersebut diduga memicu perselisihan antara keduanya.
Diduga Kejar Korban Sambil Membawa Parang
Dalam rilis kepolisian disebutkan, tersangka tidak terima dengan permintaan pelapor. Ia kemudian mengambil parang dari dalam rumah dan mengejar pelapor sambil melontarkan ancaman, “Ku tebas kau.”
Pelapor merasa terancam atas tindakan tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi pada Sabtu (17/10/2026) bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kelurahan Pematang Pudu.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan JT alias BM sekitar pukul 14.30 WIB.Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah parang dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam rilis tersebut, perkara ini disebut sebagai dugaan tindak pidana pengancaman yang diatur dalam Pasal 448 KUHPidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












