DURI – Sebanyak 47 kendaraan angkutan barang terjaring razia dalam tiga hari terakhir akibat diduga melanggar ketentuan operasional di jalan dalam Kota Pekanbaru, Riau. Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi Riau.
Razia tersebut menyasar truk bertonase besar yang masih melintasi ruas jalan perkotaan, sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, dimensi, serta ketentuan muatan angkutan barang.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Ketiga ruas tersebut menjadi perhatian petugas karena masih sering dilalui truk bertonase besar.
“Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas,” kata Masykur, Minggu (18/10/2026).
Puluhan Truk Ditilang, Petugas Periksa Dimensi Kendaraan.

Dari hasil penertiban selama tiga hari terakhir, petugas menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya pengemudi yang tidak melengkapi dokumen kendaraan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi, hingga truk bertonase besar yang melanggar larangan melintas di jalan dalam kota.
Petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan. Selain memeriksa dokumen, tim gabungan juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang,” jelas Masykur.
Penindakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan dan pengemudi terhadap peraturan, sekaligus mencegah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan beroperasi di ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
Dishub Pekanbaru Terapkan Razia Stasioner dan Hunting
Masykur menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan terus ditingkatkan. Dishub Pekanbaru menerapkan dua metode penertiban, yakni razia stasioner dan razia hunting atau patroli bergerak.
Dalam razia stasioner, petugas ditempatkan di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan yang melintas. Sementara itu, razia hunting dilakukan dengan berpatroli guna menemukan dan menindak kendaraan yang kedapatan melanggar aturan saat berada di jalan raya.
Melalui kedua metode tersebut, petugas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk truk bertonase besar yang memasuki ruas jalan perkotaan yang dilarang bagi kendaraan tersebut.
Dishub Pekanbaru juga mengingatkan pengusaha angkutan dan pengemudi agar memastikan kelengkapan dokumen, dimensi kendaraan, serta muatan sesuai ketentuan sebelum beroperasi.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi gangguan di jalan raya, serta melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masykur berharap penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Dengan demikian, kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota.
“Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












