DURI – Seorang pria berinisial IIM (26) diamankan tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut ditangkap di sebuah kafe di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa saat dikonfirmasi KabarDuri.net mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Penginapan Gundaling Kulim, Kilometer 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA (47) mengetahui anaknya belum pulang ke rumah hingga sore hari. Ia kemudian mencari korban bersama seorang saksi ke rumah teman-teman korban.

Dalam proses pencarian tersebut, pelapor akhirnya mengetahui bahwa korban diduga dibawa oleh terlapor.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, korban kemudian diantar kembali pada waktu subuh ke lokasi yang tidak jauh dari rumah salah seorang temannya. Saat itu, pelapor bersama saksi mengamankan korban, sedangkan terlapor pergi menggunakan mobilnya.
Setelah ditanya berulang kali, korban mengaku kepada pelapor bahwa terlapor diduga telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar empat kali.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Diamankan di Sebuah Kafe
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pria yang dilaporkan berada di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial IIM. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan perkara tersebut, polisi tidak mencantumkan barang bukti yang disita.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap terlapor masih berlanjut di Polsek Mandau.
Identitas korban tidak diungkap demi melindungi privasi dan masa depan anak. Status terlapor juga tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












