DURI – Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, digerebek Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) serta menyita 6.500 liter solar subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dokumen sesuai ketentuan.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang pada Senin (19/10/2026).

“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong.
Selain itu, polisi mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang disita mencapai 6.500 liter.
Petugas juga menyita tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut Ade, berdasarkan hasil pendalaman sementara, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG diduga merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Polisi menduga BBM bersubsidi tersebut dibeli dengan harga lebih murah, kemudian disimpan di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut diduga menyimpang dari ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.
Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











