DURI – Pria di Mandau diduga aniaya korban gegara chat istrinya, Akibat kejadian tersebut, korban berinisial SH (26) mengalami luka lebam pada wajah dan luka robek di hidung hingga harus mendapatkan tiga jahitan, Jum’at (23/10/2026).
Terduga pelaku berinisial MW (23) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau pada Kamis (22/10/2026) malam sekitar pukul 22.20 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menyampaikan kepada KabarDuri.net bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Taman Wonosobo, Jalan Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Perselisihan bermula ketika SH sedang mencari temannya berinisial DO di sekitar lokasi kejadian.
Saat SH berhenti dan memanggil DO, MW tiba-tiba mendekatinya dan mempertanyakan alasan SH mencari dirinya sehari sebelumnya.
SH kemudian mempertanyakan alasan MW mengirim pesan kepada istrinya. Percakapan tersebut memicu perselisihan hingga MW mengajak SH berkelahi.

Karena melihat kondisi di lokasi ramai, SH pergi menjemput saksi berinisial OA ke rumahnya. SH mengaku khawatir akan dikeroyok jika kembali seorang diri.
Setelah kembali ke lokasi bersama OA, SH dan MW terlibat perkelahian. Dalam kejadian tersebut, SH sempat menendang MW hingga terjatuh.
MW kemudian menyeret SH ke jalan aspal, lalu duduk di atas dada korban dan memukul wajahnya berulang kali.
Melihat wajah SH mengeluarkan darah, OA langsung melerai perkelahian tersebut. MW kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah kejadian, SH menunggu kedatangan abangnya untuk dibawa berobat ke bidan. Korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di hidung yang membutuhkan tiga jahitan.
SH selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan MW pada Kamis (22/10/2026) malam.
Petugas kemudian bergerak ke Jalan Sudirman, tepatnya di sekitar Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MW yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, MW dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Hingga laporan ini disusun, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











