DURI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Pada Rabu (21/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (46), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta. Petugas juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning serta 14 jerigen berisi BBM jenis solar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan penyimpanan dan pengalihan solar bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, memerintahkan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPTU Hermoliza bersama sejumlah anggota Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.
Tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 19.15 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan JA yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain mengamankan JA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI, 14 jerigen berisi solar dengan jumlah bervariasi, tiga buah selang pengalir minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.
Polres Kampar mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












