DURI – Resahkan warga karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, DA (25), warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap polisi. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 2,41 gram.
DA ditangkap jajaran Polsek Tambang saat berada di sebuah rumah di Jalan Tuah Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
“Benar telah kita tangkap. Ini berkat laporan masyarakat bahwasanya pelaku ini sudah sangat meresahkan warga atas peredaran narkoba,” kata AKP Aulia Rahman.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengetahui keberadaan DA di Desa Teluk Kenidai.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama tim selanjutnya bergerak melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan DA.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan plastik klip bening berukuran kecil pada pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan DA. Polisi menemukan tas sandang warna hitam yang digantung di sepeda motor tersebut.
“Di dalamnya ditemukan dompet yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 12 paket kecil. Lalu juga ditemukan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan lima paket kecil dan barang bukti lainnya,” terang Kapolsek.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,41 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, DA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Pekanbaru.
Selanjutnya, DA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tegas AKP Aulia Rahman.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












