DURI – Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK RIAU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK untuk kembali memeriksa mantan Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang saat itu maju sebagai calon Bupati Bengkalis.
Massa menilai KPK perlu menuntaskan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus proyek pembangunan jalan multiyears di Kabupaten Bengkalis.
Para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan kepada KPK. Beberapa di antaranya meminta lembaga antirasuah segera menetapkan status hukum terhadap Indra Gunawan Eet terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan multiyears tahun 2013–2015 dan 2017–2019 di Kabupaten Bengkalis.

Koordinator aksi, Wanson, mengaku kecewa karena hingga saat itu KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Indra Gunawan Eet meski telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
“Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam AMUK RIAU kecewa.
Massa juga menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara terkait yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh KPK melalui pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, para pengunjuk rasa menilai lambannya proses penanganan perkara tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak tertentu seolah kebal terhadap proses hukum.
AMUK Riau Kembali Gelar Aksi di Gedung KPK
Dalam aksi tersebut, AMUK RIAU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, antara lain meminta pemeriksaan kembali terhadap Indra Gunawan Eet, mengusut dugaan aliran dana proyek multiyears Kabupaten Bengkalis, serta menuntaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung dengan penyampaian orasi secara bergantian. Massa menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan korupsi proyek multiyears Bengkalis hingga terdapat kepastian hukum dari KPK.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












