BENGKALIS,KabarDuri.Net — Bupati Bengkalis Kasmarni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-PKPP/2021/1060.
SE tentang Perubahan Atas Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
SE Bupati yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021.
Ada 6 poin dalam SE Bupati yang ditandatangani Kasmarni, salah satunya yakni, Cuti bersama pegawai ASN tahun 2021 ditetapkan 2 (dua) hari kerja yaitu tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) cuti bersama Idul Fitri 1442 H dan tanggal 24 Desember (Jum’at) cuti bersama Hari Raya Natal.
Untuk mengetahui langsung SE Bupati yang terdiri dari 6 (enam) poin tersebut.