JAKARTA,KabarDuri.Net — Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin BS angkat bicara perihal sebuah video viral yang menampilkan seorang anggota TNI yang tengah mengemudikan mobil dikepung oleh sejumlah debt collector atau mata elang.
Herwin menjelaskan, bahwa anggota TNI yang dikepung tersebut Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara.
Silakan lihat video disini https://youtube.com/shorts/Q_dnszxpY7U?feature=share
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendaat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.
“(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit,” kata Herwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 Mei 2021.
Mendapat lapiran itu kata Herwin, Serda Nurhadi mengambil inisiatif untuk membantu kendaraan yang tengah di kerununi oleh para debt collector.
Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi kendaraan Mobilio dengan nomor kendaraa B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.
“Namun (tetap) di kerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector,” tuturnya.
Herwin pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggotanya tersebut yaitu Serda Nurhadi.
Hal itu sesuai dengan tugas sebagai Babinsa yakni menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.
Disisi lain kata Herwin, mengambil kendaraan bermotor secara paksa merupakan perampasan dan melanggar undang-undang.
“(perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” ucapnya.***
Sumber : pikiran Rakyat