DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial JH (25) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
JH diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian mengamankan JH dan melakukan pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan, JH mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sebagaimana laporan polisi yang diterima Polsek Mandau.

Perkara pencurian tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












