“Kami sangat berharap DPD KNPI Bengkalis dapat memperkuat sinergitasnya dengan RSUD Mandau, baik dalam hal informasi, edukasi maupun bentuk kritikan dan saran, karena hal itu sangat kami butuhkan sebagai vitamin meningkatkan pelayanan,” ujar dr Chairiah.
Terkait masalah BPJS Kesehatan Chairiah menegaskan rumah sakit wajib melayani peserta BPJS meski pun tidak aktif. Aturan tetang mewajibkan rumah sakit melayani seluruh peserta BPJS walaupun tidak aktif tertuang dalam Permenkes. Dimana, peserta BPJS diberi rentang waktu 3 x 24 jam untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Caranya dengan membayar seluruh tagihan pembayaran ke BPJS.
Menurut dia, hal itu berlaku untuk pasien yang menjalani rawat inap. Karena itu diberi dispensasi waktu untuk mengaktifkan kepesertaan.
“Ada waktu untuk pasien BPJS untuk kembali mengaktifkan kepesertaan 3×24 jam di hari kerja,” tegas Chairiah.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















