BENGKALIS, KabarDuri.Net — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan libur semester ganjil terbaru. Pedomannya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021.
Informasi libur semester ganjil ini tertuang dalam surat Disdik Bengkalis, tertanggal 14 Desember 2021, tentang pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Surat bernomor: 425/Disdik/XI/2021/8226 yang ditandatangani langsung Kadis, Kholijah itu ditujukan untuk Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Bengkalis.
Mempedomani SE Kemendikbudristek, jadwal libur sekolah dikembalikan pada jadwal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.
Berdasarkan informasi tersebut, maka Disdik Bengkalis menetapkan pembagian rapor semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP tanggal 18 Desember 2021.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















