DURI – Polsek Rupat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.I. (29) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat AKP Faisal memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat hendak diamankan, R.I. sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket yang diduga berisi sabu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap atau bong, ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, satu unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.I. mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.
Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Faisal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












