KabarDuri, DURI – Dua pria Berinisial RE dan WDN, ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, atas dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Jalan Sakura, RT 003, RW 013, di Kelurahan Duri Barat, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang marak di wilayah tersebut.
Tim Opsnal BKO 125, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian m
Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net mengatakan “RE mengaku sebagai pemilik tempat sabung ayam, sementara WDN diketahui sebagai salah satu pemain. Saat ditangkap, WDN tengah bertaruh dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,- yang disitanya dari lawan yang berhasil melarikan diri,” Jelas AKP Gian.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain satu jam dinding, dua buku catatan perjudian, sebuah tas cokelat, satu ponsel Redmi 8 berwarna biru, satu botol arak gosok, satu ATM BRI, buku tulis perjudian, uang tunai taruhan, dan 17 ekor ayam aduan.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma menyampaikan bahwa RE mendapat keuntungan 10% dari setiap pertandingan yang diadakan di tempatnya.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.*Ramadhan