KabarDuri, DURI – Gedung Terminal Simpang Lima yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Bathin Solapan kini mengenakan tarif masuk bagi pengunjung yang masuk.
Berdasarkan pantauan KabarDuri.Net di Lapangan seorang pria berjaga di pintu masuk terminal untuk menarik biaya masuk bagi kendaraan yang masuk ke Gedung Terminal,Minggu (3/11), Sore.
Tarif yang dikenakan bervariasi, yakni Rp10.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor.
Salah satu pengunjung yang ditemui oleh kabarduri.net di lokasi, Kurnia, mengaku kaget saat diminta membayar biaya masuk tersebut.
“Heran kami, Bang. Padahal ini gedung milik pemerintah, tapi dikenakan tarif juga,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pengenaan tarif di fasilitas umum yang dimiliki pemerintah ini menjadi perhatian warga setempat. Mereka mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut dan berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Kurnia bukan satu-satunya warga yang mempertanyakan kebijakan tarif ini. Beberapa pengunjung lain juga menyuarakan keluhan serupa, terutama karena gedung tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang seharusnya bisa diakses secara gratis.”Kami heran, fasilitas pemerintah kok mencari keuntungan pribadi. Kami berharap pihak keamanan bisa menindak aksi pungli ini,” ujar seorang pengunjung anonim.
Petugas yang menarik tarif masuk tanpa bukti resmi juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengingat ratusan motor masuk ke gedung terminal.
Mereka khawatir praktik ini bisa menjadi potensi pungutan liar (pungli) jika tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.*Ramadhan