“Kedua Pelaku berinisial AD dan S pelaku berhasil kita Tangkap di Jalan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Air Jamban dan di Jalan M. Bakri, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan,”Jalas Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi kabarDuri.Net,Rabu (15/5,) Siang.
Kasat Reskrim AKP Gian Mengatakan Pada 10 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, korban meletakkan dua unit handphone di kasur dekat jendela kamar. Saat bangun tidur pada pukul 06.00 WIB, korban mendapati kedua handphone tersebut hilang dan jendela kamar terbuka.
” atas perbuatan Kedua Tersangka Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.300.000 dan melaporkan kejadian ini ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada 14 Mei 2024, Tim Resmob 125 berhasil menangkap pelaku pertama, AD, yang kemudian mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan S.
Tim Resmob 125 segera menangkap S. Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian pada 10 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dan berhasil mencuri dua unit handphone milik korban.
Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri untuk pemeriksaan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















