KabarDuri, DURI – Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang laki-laki telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.