KabarDuri, DURI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 4,62 gram. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Penangkapan pertama dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Soiya, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis , Penangkapan kedua dilakukan di bengkel yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.81, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
” Tersangka berinsiiak TS (54) dan Tersangka Kedua PG (55), Kedua Pelaku berperan sebagai Pengedar narkotika,” Terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPDA Hasan Basri.
Barang Bukti Yang disita dari Tersangka TS, 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,46 gram, 1 kotak permen karet, 1 unit handphone Android merk Vivo warna ungu muda,1 unit handphone kecil merk Nokia warna hitam, Uang tunai Rp250.000,-
Yang disita dari PG, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,17 gram, 1 unit handphone Android merk Redmi warna biru, Uang tunai Rp300.000,-
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap TS di lokasi pertama. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang bukti sabu diperoleh dari PG
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Parlindungan Gultom di lokasi kedua dengan barang bukti yang sama. Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Situmeang, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
” Kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine dan Pasal yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Kasat Narkoba Ipda Hasan Basri kepada KabarDuri.Net
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















