KabarDuri, BENGKALIS – Jadi Kurir Narkoba, Pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,89 gram di sebuah rumah di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/119/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 14 Juli 2024.
” Tersangka pertama, ELS (37), seorang petani asal Desa Sungai Linau, dan tersangka kedua, JF (38), petani dari Desa Banjar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika,” Jelas Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri kepada KabarDuri.Net

Dari tangan ELS, polisi menyita tujuh paket plastik berisi sabu seberat 4,62 gram, botol tube, gunting, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android, dompet, dan uang tunai sebesar Rp130.000.
Sementara dari JF, polisi menyita satu paket plastik berisi sabu seberat 0,27 gram, kotak rokok, satu unit handphone android, dan dompet.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Desa Siak Kecil.
Pada 14 Juli 2024, tim berhasil menggerebek sebuah rumah dan menangkap kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat-alat pendukungnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang berinisial K (dalam penyelidikan).
Saat ini, polisi telah membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif (+) mengandung metaphetamine. *Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















