DURI – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (30/1/2026) siang, dua orang pria diamankan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (31/01/2026).
Kapolres Bengkalis Saat dikonfirmasi KabarDuri.net menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Pangkalan Nyirih. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Gonyeh, Desa Pangkalan Pinang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,22 gram, dua unit telepon genggam, dua kaca pirek, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial C.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka C di sebuah doorsmer di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka C, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari dua butir berwarna hijau dan satu butir berwarna merah. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu tas sandang, serta uang tunai sebesar Rp365.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Kedua tersangka mengakui perannya sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya juga dinyatakan positif mengandung Metamphetamine,” jelas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















