Tidak Mesti Harus Pidana
Beranjak pada presenden (putusan hakim) yang terjadi di Aceh dan Riau terhadap penjualan chip Higgs Domino itu menitik beratkan pada sanksi pidana. Dimana di Aceh dihukum dengan cambuk dengan beberapa kali hukuman sedangkan yang terjadi di Riau adalah dengan mejalani pidana penjara dalam waktu tertentu. Penulis berpendapat, bahwa jika memang hari ini masyarakat tidak mengetahui bahwa permainan ini berpotensi mendekati rumusan delik sebagai tindak pidana perjudian maka dengan tulisan ini semoga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dibeberapa daerah telah memiliki preseden terhadap game online Higgs Domino. Meskipun penulis sendiri berpendapat bahwa jika permainan itu hanya dimainkan untuk kesenangan semata tidak dapat dikategorikan sebagai perjudian. Berbeda hal jika maksud dimainkannya game tersebut untuk mencari keuntungan dari penjualan chip dan digunakan untuk kebutuhannya atau sebagai pencariannya tentu sudah masuk dalam kategori perjudian sebagai dimaksudkan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Game Higgs Domino ini terlihat memiliki kekhususan sendiri bila dibandingkan dengan game online lainnya seperti PUBG, Mobile Legend, Free Fire dan yang lainnya. Kekhususan dalam game Higgs Domino adalah terlihat dari upaya orang untuk mengumpulkan chip sebanyak-banyaknya untuk ditukar dengan uang. Sedangkan pada game lain terlihat tidak demikian.
Melihat fenomena sosial hari ini dengan adanya preseden yang terjadi dibeberapa daerah aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat perlu memberikan edukasi himbaun lebih dulu kepada masyarakat bahwa terhadap penjual chips yang mendatangkan keuntangan dari penjual tersebut dapat termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh hukum dan dapat memiliki sanksi jika hal itu dilanggar.
Disisi lain, penulis sendiri mengusulkan bahwa perlu adanya peninjauan kembali terhadap game online Higgs Domino ini maupun game online lain yang dianggap juga bertendensi memuat unsur perjudian khususnya kepada pihak pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi. Pemerintah daerah juga dapat berperan dengan melayangkan surat kepada Kementrian yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pemblokiran terhadap game online yang bertendensi memuat unsur perjudian. Seperti langkah yang dilakukan oleh Bupati Mukomuku Prov. Bengkulu yang pada 17 Juni 2021 lalu melayangkan surat permohonan kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir beberapa game online yang tersedia dibeberapa platform.
Ketidaktahuan masyarakat hari ini atas fenomena sosial yang terjadi, dapat pula bertendensi menjadi korban dari sistem peradilan pidana.Kepolisian yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari adanya suatu laporan bisa saja langsung menindak lanjuti hal tersebut apalagi telah ada presenden sebagai pembuka jalur.Aparat bisa saja langsung bersikap represif, menindak setiap permainan atau penjual chip Higgs Domino ini karena bertendensi menjadi tindak pidana perjudian.Namun demikian, tentu dirasa tidak adil jika masyarat yang hari ini ramai bermain game tersebut tetiba langsung ditindak lanjuti dan diproses hukum. Seperti halnya kasus yang terjadi di Kepulauan Meranti.Untuk penulis berpendapat perlu lebih dulu diberikan edukasi himbauan atau pun mendudukan lebih jauh soal fenomena sosial yang terjadi hari ini. Penulis menyadari bahwa argumentasi penulis hari ini yang termuat dalam artikel ini yang mencoba mendudukan posisi game online Higgs Domino dari sudut pandang hukum pidana masih bisa menjadi suatu diskursus, namun demikian penulis berpegang pada satu adagium hukum yang berbunyi “facta sunt potentiora verbis” yang artinya fakta lebih kuat dari pada kata-kata. Hari ini, fakta putusan pengadilan itu ada dan sudah dilakukan eksekusi untuk itu dan hal tentu bisa bisa mejadi lebih kuat dari pada sekedar argumentasi belaka.
Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, SH
Penulis merupakan Kandidat Magister Ilmu Hukum FH UGM, Peneliti Tindak Pidana Korupsi.Oleh Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H
Sumber Penasultra.com
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















