ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

High Domino, Bisa Dijerat Hukum?

by PUTRI ANDY
22 Desember 2021
in Game, Hiburan
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal tersebut maka para Terdakwa I Budi Harsono dan Terdakwa II Yandriles dinyatakan memenuhi unsur delik dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara 4 dan 5 bulan. Sedangkan terhadap Saksi Muhammad Basyir yang dituntut dengan berkas perkara berbeda juga dinyatakan bersalah dalam Putusan Negeri Bengkalis Nomor 122.Pid.B/2021.PN Bls dimana hakim yang mengadili meyakini secara sah dan dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP dengan pidana 4 bulan penjara.

Ketidak Tahuan Bukan Menjadi Alasan

BacaJuga

Argentina Taklukkan Mesir 3-2

Messi Ukir Rekor Buruk di Piala Dunia 2026, Mesir Unggul 2-1 Argentina  

Dua Eks Penjajah Indonesia Kini Adu Kuat Lolos Babak 32 Besar piala Dunia 

Pada putusan yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 121/Pid.B/2021/PN Bls yang mengadilir Budi Harsono dan Yandriles terlihat menggunakan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 dimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pasal ini terdapat 2 bentuk perjudian, yakni pertama, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi. Untuk penerapan unsur ini tidak dipersoalkan apakah hal ini dijadikan usaha atau tidak.Bagian yang terpenting dalam unsur ini adalah pelaku menghubungi atau menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.Sedangkan yang kedua adalah turut serta menawarkan atau memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada point pertama. Meskipun penulis berpendapat pada putusan Budi Harsono dan Yandriles sebenarnya juga dapat mendapat pemberatan berupa pencabukan haknya untuk menjalankan pencariannya jika merujuk pada Pasal 303 ayat (2) yang dikualifikasikan sebagai pemberatan pidana jika dilakukan dalam pencariannya atau usahanya.Sedangkan pada putusan yang termuat Putusan Negeri Bengkalis Nomor 122.Pid.B/2021.PN Bls yang mengadili Muhammad Basyir digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP yang tidak perlu berhubungan dengan subjek didalam Pasal 303. Dengan kata lain tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana dilakukan ditempat umum baik di Warung Kopi, di jalan, di rumah, di kebun yang pada pokoknya tempat itu dapat diakses oleh umum. Meskipun demikian penulis berpendapat bahwa Muhammad Basyir lebih tepat digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP karena perannya tidak terlepas dari terpidana lainnya Budi Harsono dan Yandriles yang berperan sebagai agen chip dan didakwa dengan Pasal 303, dengan kata lain Muhammad Basyir dikualifikasikan sebagai pelaku pelengkap. Untuk itu seharusnya digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

Singkatnya dari kedua putusan tersebut jika menjadi agen atau penampung chip Higgs Domino yang berhubungan dengan usahanya sebagai sampingan untuk mencari pencaharian maka diterapkan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP, sedangkan pemain yang menjual kepada para agen tersebut dikenakan pasal Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP yang menitik beratkan bahwa Higgs Domino termasuk sebagai kategori judi dan tempat itu dapat diakses oleh umum.

Dari 2 putusan pengadilan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim yang mengadili perkara a quobahwa permain Higgs Domino termasuk dalam jenis judi karena tujuan kemenangannya adalah untuk mendapatkan chip yang dapat diperjualbelikan dengan uang tunai.Untuk dapat bermain, permain harus membuat ID terlebih dahulu, kemudian membeli chip lalu memainkannya.Apabila pemain menang, maka chip dapat dijual kepada penampung. Tidak hanya itu, pertimbangan lain hakim bahwa dalam memainkan permaian Higgs Domino pemain hanya cukup bermain slot tanpa perlu keahlian khusus sehingga untuk menjadi pemenang (mendapatkan sejumlah chip), pemain hanya mengandalkan keberuntungan saja. Oleh karena itu, permainan ini termasuk kategori judi.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa para terpidana ternyata tidak mengetahui bahwa permian Higgs Domino merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang oleh hukum positif. Akan tetapi, dalam kasus ini berlaku fiksi hukum yang berbunyi“nemo ius ignorare consetur” yang artinya setiap orang dianggap tahu akan undang-undang atau hukumnya. Kedalaman makna prinsip hukum ini adalah agar setiap orang tidak menjadikan ketidaktahuan akan suatu hukum sebagai alasan untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Bisa dibayangkan jika seorang pembunuh, perampok, koruptor, bandar narkoba dan kejahatan lainnya berlindung dengan dasar tidak mengetahui hukumnya.Namun demikian, ketidak tahuan hukum pun bukan pula menjadi asalan pemaaf, hal ini berdasar pada prinsip hukum “ignorantia leges excusat neminem” yang artinya tidak mengetahui undang-undang bukanlah alasan pemaaf”.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT
Page 8 of 9
Prev1...789Next
Tags: agen dominoagen judichip dominiohukum

BeritaTerkait

Argentina Taklukkan Mesir 3-2 dan Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Argentina Taklukkan Mesir 3-2

by Ramdhan Kurnia Putra
8 Juli 2026
0

BOLA - Tim nasional Argentina menunjukkan mental juara dengan membalikkan keadaan dan mengalahkan Mesir 3-2 pada laga babak 16 besar...

Messi Ukir Rekor Buruk di Piala Dunia 2026, Mesir Unggul 2-1 Argentina  

by Ramdhan Kurnia Putra
8 Juli 2026
0

BOLA - Lionel Messi mencatatkan rekor yang tidak diinginkan pada ajang Piala Dunia 2026. Kapten Timnas Argentina itu menjadi pemain...

Dua Eks Penjajah Indonesia Kini Adu Kuat Lolos Babak 32 Besar piala Dunia 

Dua Eks Penjajah Indonesia Kini Adu Kuat Lolos Babak 32 Besar piala Dunia 

by PUTRI ANDY
26 Juni 2026
0

DURI - Panggung Piala Dunia 2026 terus menyajikan drama yang menarik perhatian netizen tanah air. Setelah sempat bermain imbang dalam...

Hakim Danish Cetak Sejarah di Moto3 Ceko 2026, Menang Dramatis dari Posisi Start ke-14. Foto : MOTOGP

Hakim Danish Cetak Sejarah di Moto3 Ceko 2026

by PUTRI ANDY
21 Juni 2026
0

MOTOGP – Pembalap muda Malaysia, Hakim Danish cetak sejarah dengan meraih kemenangan perdananya di ajang Moto3 World Championship 2026 pada seri...

Veda Ega Pratama Tembus 5 Besar di Moto3 GP Ceko 2026, Hakim Danish Raih Podium

Veda Ega Pratama Tembus Lima Besar di Moto3 GP Ceko 2026, Hakim Danish Raih Podium

by PUTRI ANDY
21 Juni 2026
0

MOTOGP – Pebalap Muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali menunjukkan kualitasnya di ajang Moto3 World Championship 2026. Pada balapan Moto3...

Hari Jazz Internasional 30 April dan Maknanya Bagi Perdamaian Dunia

Hari Jazz Internasional 30 April dan Maknanya Bagi Perdamaian Dunia

by PUTRI ANDY
29 April 2026
0

MUSIK - Setiap tanggal 30 April, dunia memperingati Hari Jazz Internasional, sebuah momentum global yang ditetapkan oleh UNESCO pada November...

Next Post

Bupati Kasmarni Tandatangani Kerjasama DTS Dengan Kementerian Kominfo.

Polisi Tangkap Bandar Sabu Dan Kurir di Duri

DPO Kasus Anggaran Hibah Koni DY Ditangkap Kejari Bengkalis di Pekanbaru

Terekam CCTV, Seorang Pria Curi Motor di kota Duri

Ketua KNPI Andika Putra Kenedi Dan Relawan Regsos Salurkan Ratusan Paket Sembako

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Proses Hukum Dugaan Pemotongan Dana Tc Proprov Kuansing oleh Pengurus Cabor Muaythai Bengkalis Terus Bergulir

2 tahun yang lalu
Kebakaran Pasar Kuok melanda kawasan perdagangan di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu sore (11/10/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Peristiwa ini menghanguskan 11 unit rumah toko (ruko) dan menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kebakaran Pasar Kuok Hanguskan 11 Ruko di Kampar

10 bulan yang lalu

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Resmi Buka Health in Motion 2026 di Living World

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Resmi Buka Health in Motion 2026 di Living World
by PUTRI ANDY
30 Juli 2026
0

DURI - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi membuka Health in Motion 2026: Healthcare, Wellness & Travel Fair di Main...

Selengkapnya

Vonis Terendah Dalam Sejarah Korupsi Riau: Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun,Tiga Mantan Gubernur Riau Jauh Lebih Berat

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hukuman Tiga Mantan Gubernur Riau Jauh Lebih Berat
by PUTRI ANDY
30 Juli 2026
0

DURI - Mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Divonis hukuman 2 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan anggaran di...

Selengkapnya

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
by PUTRI ANDY
30 Juli 2026
0

DURI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul...

Selengkapnya

Cara Mengaktifkan SIM Digital, Biar Tidak Panik Saat Razia

Cara Mengaktifkan SIM Digital, Biar Tidak Panik Saat Razia
by PUTRI ANDY
30 Juli 2026
0

DURI - Cara Mengaktifkan SIM digital di HP kini semakin mudah berkat layanan yang disediakan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist