Berdasarkan hal tersebut maka para Terdakwa I Budi Harsono dan Terdakwa II Yandriles dinyatakan memenuhi unsur delik dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara 4 dan 5 bulan. Sedangkan terhadap Saksi Muhammad Basyir yang dituntut dengan berkas perkara berbeda juga dinyatakan bersalah dalam Putusan Negeri Bengkalis Nomor 122.Pid.B/2021.PN Bls dimana hakim yang mengadili meyakini secara sah dan dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP dengan pidana 4 bulan penjara.
Ketidak Tahuan Bukan Menjadi Alasan
Pada putusan yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 121/Pid.B/2021/PN Bls yang mengadilir Budi Harsono dan Yandriles terlihat menggunakan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 dimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pasal ini terdapat 2 bentuk perjudian, yakni pertama, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi. Untuk penerapan unsur ini tidak dipersoalkan apakah hal ini dijadikan usaha atau tidak.Bagian yang terpenting dalam unsur ini adalah pelaku menghubungi atau menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.Sedangkan yang kedua adalah turut serta menawarkan atau memberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada point pertama. Meskipun penulis berpendapat pada putusan Budi Harsono dan Yandriles sebenarnya juga dapat mendapat pemberatan berupa pencabukan haknya untuk menjalankan pencariannya jika merujuk pada Pasal 303 ayat (2) yang dikualifikasikan sebagai pemberatan pidana jika dilakukan dalam pencariannya atau usahanya.Sedangkan pada putusan yang termuat Putusan Negeri Bengkalis Nomor 122.Pid.B/2021.PN Bls yang mengadili Muhammad Basyir digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP yang tidak perlu berhubungan dengan subjek didalam Pasal 303. Dengan kata lain tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana dilakukan ditempat umum baik di Warung Kopi, di jalan, di rumah, di kebun yang pada pokoknya tempat itu dapat diakses oleh umum. Meskipun demikian penulis berpendapat bahwa Muhammad Basyir lebih tepat digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP karena perannya tidak terlepas dari terpidana lainnya Budi Harsono dan Yandriles yang berperan sebagai agen chip dan didakwa dengan Pasal 303, dengan kata lain Muhammad Basyir dikualifikasikan sebagai pelaku pelengkap. Untuk itu seharusnya digunakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.
Singkatnya dari kedua putusan tersebut jika menjadi agen atau penampung chip Higgs Domino yang berhubungan dengan usahanya sebagai sampingan untuk mencari pencaharian maka diterapkan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP, sedangkan pemain yang menjual kepada para agen tersebut dikenakan pasal Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHP yang menitik beratkan bahwa Higgs Domino termasuk sebagai kategori judi dan tempat itu dapat diakses oleh umum.
Dari 2 putusan pengadilan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim yang mengadili perkara a quobahwa permain Higgs Domino termasuk dalam jenis judi karena tujuan kemenangannya adalah untuk mendapatkan chip yang dapat diperjualbelikan dengan uang tunai.Untuk dapat bermain, permain harus membuat ID terlebih dahulu, kemudian membeli chip lalu memainkannya.Apabila pemain menang, maka chip dapat dijual kepada penampung. Tidak hanya itu, pertimbangan lain hakim bahwa dalam memainkan permaian Higgs Domino pemain hanya cukup bermain slot tanpa perlu keahlian khusus sehingga untuk menjadi pemenang (mendapatkan sejumlah chip), pemain hanya mengandalkan keberuntungan saja. Oleh karena itu, permainan ini termasuk kategori judi.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa para terpidana ternyata tidak mengetahui bahwa permian Higgs Domino merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang oleh hukum positif. Akan tetapi, dalam kasus ini berlaku fiksi hukum yang berbunyi“nemo ius ignorare consetur” yang artinya setiap orang dianggap tahu akan undang-undang atau hukumnya. Kedalaman makna prinsip hukum ini adalah agar setiap orang tidak menjadikan ketidaktahuan akan suatu hukum sebagai alasan untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Bisa dibayangkan jika seorang pembunuh, perampok, koruptor, bandar narkoba dan kejahatan lainnya berlindung dengan dasar tidak mengetahui hukumnya.Namun demikian, ketidak tahuan hukum pun bukan pula menjadi asalan pemaaf, hal ini berdasar pada prinsip hukum “ignorantia leges excusat neminem” yang artinya tidak mengetahui undang-undang bukanlah alasan pemaaf”.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















