DURI – Keheningan dini hari di kawasan Gang Nuri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mendadak pecah saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MFY (33).
Ia diketahui merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas Pekerjaan Umum (PU),Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut, Selasa (31/03/2026).
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono kepada KabarDuri.net
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,33 gram serta satu unit handphone merk Samsung A20s warna hitam.
Barang haram tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, MFY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (saat ini masih dalam penyelidikan) dengan cara berhutang senilai Rp250.000 untuk dua paket kecil.
Tak hanya itu, hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















