MANDAU, kabarDuri.net — Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, kalau ada orang Kajari (Kejaksaan Negeri Bengkalis) yang minta uang, laporan ke saya.
Jaja Subagja mengatakan itu ketika memberikan materi pada Sosialiasi Kebijakan Pengelolaan Keuangsn Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis, Rabu, 7 April 2021.
Sosialisasi yang ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini dilaksanakan di Surya Hotel Duri, juga dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti dan Sekretaris Daerah H. Bustami HY.
Dalam sosialisasi yang diikuti Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Bengkalis itu, Jaja Subagja juga mengingatkan agar dana desa tidak dipegang oleh Kades, tapi oleh Bendahara Desa.
“Kepala Desa tak boleh memegang dana desa. Kalau ada Kepala Desa laporkan, jangan takut” pesan Jaja.
Kemudian, Jaja juga mengingatkan agar setiap dana desa yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam Kades.
“Kalau ada Kades yang pinjam uang, harus pakai kuitansi, harus bayar, dan harus ditagih sampai bayar” katanya.