DURI – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.
Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026, Polda Riau bersama polres jajaran berhasil membongkar 29 kasus dengan menangkap 39 tersangka serta menyita sekitar 101 kilogram barang bukti narkotika.
Operasi yang berlangsung selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 Oktober 2026 tersebut, menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
Tidak hanya melakukan penindakan hukum, kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 pengguna narkotika sebagai bagian dari upaya menekan angka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil operasi yang disampaikan pada Sabtu (24/10/2026), barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung zat etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas jaringan peredaran narkotika sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi para pengguna.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Putu Yudha, Sabtu (24/10/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat pemberantasan narkotika.
Petugas menyasar sejumlah kawasan yang diduga menjadi lokasi transaksi, peredaran, hingga penyalahgunaan narkoba. Penindakan dilakukan secara serentak dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan kepolisian resor di berbagai kabupaten serta kota.
Dari keseluruhan hasil operasi, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang yang teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka. Sebanyak lima orang pengguna narkoba turut mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Di wilayah Kota Dumai, polisi membongkar dua kasus dengan dua tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi bagi 26 pengguna narkotika.
Pengungkapan juga dilakukan Polres Kampar dengan dua kasus dan empat tersangka. Kemudian Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.
Selanjutnya, Polres Indragiri Hilir mencatat empat kasus dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka.
Di wilayah Rokan Hilir, kepolisian berhasil membongkar tiga kasus dengan empat tersangka. Sementara itu, Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.
Selain penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, kegiatan rehabilitasi juga dilaksanakan melalui Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.
Hasil operasi tersebut memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Riau tidak hanya dilakukan melalui penangkapan terhadap pengedar dan bandar, tetapi juga dibarengi dengan penanganan terhadap pengguna yang membutuhkan pemulihan.
Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Arman Achdiat, Polda Riau terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Melalui Operasi Sarang Narkoba 2026, kepolisian berupaya mempersempit ruang peredaran barang haram tersebut sekaligus mendorong penanganan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












