Sementara, pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menyebut bahwa sikap Kominfo terlihat tidak profesional dalam mengimplementasikan kebijakan pendaftaran PSE.
“Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online,” tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat, dilansir CNN Indonesia dan Hidayatullah.com Ahad (31/7/2022).
Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa Mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornogragi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.
“Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet,” ungkap Achmad.
Menurut Achmad, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya.
“Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan,” tukasnya
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















