DURI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Kamis (14/05/2026).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Polda Jambi pada Hari Senin (11/5/2026).

Turut hadir dalam kegiatan itu Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kapolda Jambi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Krisno.
Kasus ini bermula dari informasi tim opsnal Ditresnarkoba terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penghadangan pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun satu unit mobil Xenia putih yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri.
Polisi sempat melakukan pengejaran dan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku, namun mobil berhasil kabur.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Tim kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Kini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut dan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Polda Jambi berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















