KabarDuri,DURI – Polres Bengkalis Akhirnya Tetapkan Status Tersangka kepada Eks Staf PKS PT SAS yang berinisial RHS (22).Sabtu (12/8) Malam.
RHS (22) viral di media sosial karna pasang Bendera merah putih dileher anjing kejadian tersebut hari Rabu tanggal (09/8) sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan
“Benar pelaku RHS sudah ditetapkan jadi tersangka,”Ungkap kapolres kepada kabarduri.net
TKP Kejadian Di Jalan Bathin Tomat BS Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
RHS menyerahkan diri ke polsek pinggir di dampingi bhabinkamtibmas BRIPKA WAWAN S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan.
setelah itu di laksanakan Gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka.
RHS dikenakan Pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















