DURI – Bukannya menikmati masa tua dengan berkumpul Bersama keluarga, dua pria berusia 57 tahun di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, justru harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria berinisial Z (57) dan R.E. (57) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau saat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 paket diduga narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 28 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna cokelat.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika berinisial M.B. yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











