DURI – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil travel R Asa, yang diketahui berada dalam satu manajemen dengan travel Rsima, di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) Kilometer 62, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalia Jumat (30/10/2026) malam, berbuntut pemeriksaan terhadap perizinan operasional perusahaan travel di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (1/11/2026).
PLT Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, drg. Sri Sadono, mengatakan kepada KabarDuri.net bahwa pihaknya akan turun langsung ke Duri untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan travel R Asa yang satu manajemen dengan Rsima.

Pemeriksaan tersebut juga akan mempertimbangkan hasil penyelidikan kepolisian guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam operasional kendaraan travel tersebut.
“Kami akan melihat bagaimana hasil dari kepolisian, ada atau tidak pelanggaran. Jika ada pelanggaran, tentu sanksinya sesuai dengan pelanggaran. Perizinan juga akan dicek, masih berlaku atau tidak. Sanksi beratnya pencabutan izin,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarDuri.net.
Tidak hanya R Asa atau Rsima yang menjadi perhatian pemerintah. KabarDuri.net juga memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa pemeriksaan perizinan berpotensi menyasar seluruh perusahaan travel resmi yang beroperasi di Duri.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha transportasi antarkota, khususnya perusahaan travel yang melayani rute Duri-Pekanbaru dan sebaliknya.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan seluruh operator travel memenuhi ketentuan perizinan serta standar operasional angkutan penumpang.

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan travel dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional untuk pelanggaran berat.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarDuri.net masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang akan dilakukan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












