RIAU – Setelah lebih dari satu dekade buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi Robby Mattoaly, terpidana kasus penggelapan Rp500 juta. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis pada Sabtu (16/8/2025) siang.
Robby dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012. Dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidum Saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Robby sempat mangkir dari panggilan jaksa dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Bengkalis berhasil mengamankan Robby di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (15/8/2025) malam. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba sebelum diterbangkan ke Pekanbaru pada Sabtu pagi.
Setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Robby mendapat pengawalan ketat menuju Bengkalis untuk menjalani eksekusi.
Kasus ini berawal saat Robby, Direktur PT Duri Permata Indah, menerima Rp500 juta dari Sugiat, Direktur Utama perusahaan yang sama. Dana tersebut dimaksudkan untuk insentif tenant agar bersedia menyewa unit di Duri Mall.
Namun, karena tenant menolak menerima insentif, Robby justru menguasai dana tersebut dengan dalih sebagai fee. Padahal, keberadaan tenant di Duri Mall sama sekali bukan hasil jasanya.
Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara hingga eksekusi, serta mengejar buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















