DURI – Persoalan klaim asuransi kendaraan yang belum mendapatkan kepastian sejak kecelakaan pada Juni 2024 kini menjadi perhatian kuasa hukum Sofyan. Kantor Hukum Muhamad Rio, S.H. & Rekan secara resmi mempertanyakan perkembangan klaim tersebut kepada PT Asuransi Staco Mandiri setelah kliennya berulang kali meminta penjelasan kepada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (26/10/2026)
Kuasa hukum Sofyan, Muhamad Rio, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan informasi kepada pimpinan PT Asuransi Staco Mandiri melalui surat Nomor 36/SK/Non-Lit/MR&Rekan/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya kepastian mengenai proses maupun pembayaran klaim asuransi kendaraan milik kliennya yang mengalami kecelakaan lebih dari dua tahun lalu.
“Sebelumnya klien kami sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangan klaim asuransi kepada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri.
Namun, jawaban yang diterima masih menunggu konfirmasi dari pihak asuransi. Karena itu, kami selaku kuasa hukum mempertanyakan langsung kepada PT Asuransi Staco Mandiri,” ujar Muhamad Rio saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Senin (26/10/2026).
Menurut Rio, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar nasabah mengetahui sejauh mana proses pengajuan klaim telah berjalan serta alasan belum adanya kepastian penyelesaian.
Ia menjelaskan, kliennya merupakan nasabah sekaligus debitur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri yang memiliki kendaraan Suzuki Carry Pick Up tahun 2021 dengan nomor polisi BM 8454 DN.
Kendaraan tersebut mengalami kecelakaan pada 12 Juni 2024 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Akibat kejadian itu, kendaraan mengalami kerusakan cukup serius, sementara pemiliknya dilaporkan tidak mengalami luka berat.
Setelah kecelakaan, kendaraan dibawa ke Bengkel Auto Blitz Duri berdasarkan arahan pihak PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri untuk menjalani proses penanganan dan pengurusan klaim asuransi.
Rio menyebutkan, petugas perusahaan asuransi juga telah melakukan pemeriksaan serta dokumentasi terhadap kondisi kendaraan sebagai bagian dari tahapan pengajuan klaim.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam surat kuasa hukum, seluruh persyaratan administrasi pengajuan klaim disebut telah dilengkapi.
Namun, hingga Oktober 2026, pihaknya menyatakan belum menerima penjelasan yang memberikan kepastian mengenai status maupun realisasi pembayaran klaim tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana sebenarnya perkembangan klaim asuransi kendaraan klien kami. Apakah sudah diproses, disetujui, atau bahkan telah dilakukan pembayaran. Semuanya harus mendapatkan kejelasan,” jelasnya.
Rio mengungkapkan, kliennya terakhir kali kembali mempertanyakan persoalan tersebut kepada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri pada 21 Oktober 2026.
Akan tetapi, menurutnya, pihak perusahaan pembiayaan masih memberikan jawaban bahwa proses tersebut menunggu konfirmasi dari PT Asuransi Staco Mandiri.
Kondisi tersebut membuat kuasa hukum mempertanyakan alasan proses klaim berlangsung begitu lama, terlebih kendaraan kliennya disebut masih berada di Bengkel Auto Blitz Duri sejak penanganan pascakecelakaan.
Selain meminta penjelasan mengenai status klaim, pihaknya juga ingin memastikan mekanisme pembayaran apabila perusahaan asuransi telah merealisasikan dana melalui PT Mandiri Tunas Finance.
Rio menegaskan, surat yang disampaikan merupakan langkah untuk memperoleh informasi resmi sekaligus memastikan hak-hak kliennya mendapatkan perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyelesaian klaim. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
“Kami meminta adanya kepastian dan penjelasan tertulis dari pihak asuransi. Jangan sampai nasabah terus menunggu tanpa mengetahui bagaimana penyelesaian klaim kendaraannya,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap PT Asuransi Staco Mandiri segera memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan, termasuk menjelaskan apakah terdapat kendala administrasi, teknis, atau ketentuan polis yang memengaruhi penyelesaian klaim.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena melibatkan perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi yang memiliki peran berbeda dalam proses pertanggungan kendaraan.
Hingga berita ini disusun, KabarDuri.net belum memperoleh keterangan resmi dari PT Asuransi Staco Mandiri maupun PT Mandiri Tunas Finance Cabang Duri terkait status klaim, alasan belum adanya kepastian pembayaran, serta mekanisme penyelesaiannya.
KabarDuri.net tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kedua perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













