KabarDuri, BENGKALIS – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis telah menerima pendaftaran 2 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Dua Bapaslon yang sudah diterima KPU Bengkalis yaitu Syahrial – Andika Putra Kenedi pada hari Rabu 28 Agustus 2024 dan Pasangan Petahana Kasmarni -Bagus Santoso pada tanggal Kamis 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan menyebutkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2024 KPU Bengkalis telah menerima dua Bakal Pasangan Calon sampai akhir waktu pendaftaran.
“Pendaftaran sudah ditutup pada pukul 00.00 wib tanggal 30 Agustus 2024 , sesuai tahapan yang sudah ditentukan,” ucapnya Kepada Awak Media, Jum’at (30/8/2024).
Dikatakan Agung dimana untuk dua Bapaslon yang sudah mendaftar dan berkas yang sudah kita terima yaitu Syahrial-Andika diusung Partai Golkar dan Kasmarni-Bagus Santoso diusung 11 Partai.
“Setelah tahapan pendaftaran penerimaan berkas, kami memberi rekomendasi kepada setiap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis untuk memeriksa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru,” terang Mantan Ketua PPK Mandau ini.
Selain itu, kami pihak KPU Kabupaten Bengkalis, diutarakannya, juga melakukan Verifikasi berkas yang sudah diberikan pada saat pendaftaran setiap Bakal Pasangan Calon jika ada yang kurang maka diminta untuk melengkapi.
“Batas melengkapi berkas hingga Tanggal 19 September, karena penetapan Calon Tanggal 22 dan untuk masa Kampanye dimulai 23 September 2024, kami juga menghimbau agar setiap Tim Sukses dari Calon tetap berjalan sesuai aturan demi menciptakan Pilkada Kabupaten Bengkalis Damai,” tandanya.***