Diakhir oleh AKP Muhammad Reza mengungkapkan pasal yang dikenakan untuk pelaku Curanmor tersebut
Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
“Atas kejadian tersebut pelaku J telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pelaku J dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup AKP Muhammad Reza.*R1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















