KabarDuri, — Hadits larangan mengambil hak orang lain tentunya menjadi salah satu hal yang bisa mengajarkan kepada kita bahwa itu memang telah dilarang. Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Oleh sebab itu, segala hal yang bisa dilakukan oleh umat Islam mempunyai aturan.
Sudah menjadi tugas kita bahwasannya kita harus melakukan amal kebaikan untuk menuju surga Allah SWT. Ada amal kebaikan yang sangat banyak bisa kita lakukan, meskipun kita tidak tahu kebaikan mana yang bisa membawa kita ke surga. Akan tetapi, jika kita mampu melakukannya dengan ikhlas dan mengharap ridho dari Allah, kita akan mendapatkan pahala besar.
Sekarang ini sedang marak orang-orang yang melakukan hal-hal tidak terpuji. Salah satunya adalah mengambil hak orang lain. Korupsi menjadi hal yang sangat populer kita dengar. Istilah tersebut juga termasuk dalam mengambil hak orang lain.
Hukum Mengambil Hak
Alasan larangan mengambil hak orang lain, dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruquthni menjelaskan bahwasanya tidaklah halal mengambil hak harta orang muslim, kecuali dengan kerelaan orang tersebut.
Jika kita berani mengambil hak orang lain, bukankah itu merupakan hal yang sangat menakutkan? Pasalnya, hanya akan mendapatkan siksa dunia saja, melainkan juga siksa akhirat yang sudah menanti.
Dalam Al-Qurโan Surat Al Baqarah ayat 188 menjelaskan:
Terkait larangan ini, dalam Hadits Riwayat Muslim menjelaskan bahwasanya โRasulullah SAW bersabda: Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya. Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah? Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arakโ.
Astagfirullah alโazim, begitu bahayanya jika kita memakan harta seorang muslim yang bukan menjadi hak kita. Bahkan jika hal tersebut sangat remeh. Oleh sebab itu, marilah kita memperhatikan harta yang kita peroleh, pastikan juga itu bukan berasal dari sumpah yang kita ucapkan untuk memakan harta muslim, saudara kita sendiri.
Perlu Anda ketahui bahwasanya sebagian harta yang kita miliki itu terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Fakir miskin, anak yatim, dan yang lainnya. Sudah seharusnya kita memberikan hak tersebut kepada mereka. Bukan malah mengambil haknya. Dosa besar dan jaminannya adalah neraka. Naudzubillahi mindzalik.
Semoga kita mampu menjadi hamba Allah SWT yang mampu melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya. Semoga juga mampu untuk menghindari semua yang menjadi larangannya. Dengan adanya hadits larangan mengambil hak orang lain tersebut, juga menjadi pengingat untuk kita supaya tidak melakukan hal dosa besar itu.