KabarDuri,DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 8 Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil operasi tersebut, 91 orang pelaku telah diamankan. Rinciannya, 89 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam kurun waktu tersebut cukup signifikan. Di antaranya sabu seberat 98.755,6 gram, 52.214 butir pil ekstasi, 46,61 gram ganja, dan 4 butir pil Happy Five,” jelas Iptu Doni dalam keterangannya kepada kabarduri.net (8/5/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka, yang selama ini dikenal aktif menindak jaringan narkoba, khususnya di daerah perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan dari negara tetangga Malaysia.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung visi-misi nasional, khususnya poin ke-7 dari program Asta Cita Presiden RI terkait reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan terhadap korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan daerah kita,” tegasnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















